Kamis, 07 Juni 2012

amalan puasa


Tiga Ibadah Penting Dalam Bulan Ramadhan


Adapun kepada para imam yang menjadi imam dalam shalat terawih, hendaknya bertaqwa kepada Allah k dalam menjalankannya. Seorang imam hendaklah tetap menjaga thuma’ninah dan dengan perlahan-perlahan, sehingga para ma'mum memiliki kesempatan untuk menjalankan hal-hal yang diwajibkan atau disunatkan, sesuai dengan kemampuannya. Sungguh, pada masa sekarang ini, kita melihat fenomena yang amat menyedihkan. Ada di antara para imam yang melaksanakan shalat tarawih secara cepat, sehingga meninggalkan thuma’ninah. Padahal, thuma'ninah merupakan salah satu rukun shalat. Pelaksanaan ibadah shalat yang tidak memperhatikan thuma'ninah adalah haram. Hal ini disebabkan : Pertama, karena ia meninggalkan thuma'ninah. Kedua, meskipun tidak sampai meninggalkan thuma'ninah, akan tetapi perbuatan imam tersebut telah menyebabkan orang-orang yang ma'mum kepadanya merasa kelelahan, dan tidak bisa melaksanakan yang seharusnya mereka lakukan. Dan perlu diketahui, orang yang menjadi imam dalam shalat, tidaklah sama dengan shalat sendirian. Seorang imam wajib memperhatikan para ma'mumnya, menunaikan amanah yang ada di pundaknya, serta melaksanakan shalat sebagaimana mestinya.

Menentukan Ramadhan


Oleh kerenanya Ibnu Taimiyah berkata: Kita sudah mengetahui dengan pasti bahwa termasuk dalam agama Islam, yaitu beramal dengan melihat hilal puasa, haji, atau iddah (masa menunggu), atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berhubungan dengan hilal. Adapun pengambilan dengan cara mengambil berita orang yang menghitungnya dengan hisab, baik dia melihat ataupun tidak, maka tidak boleh. Nash-nash yang masyhur dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini cukup banyak, dan kaum musliminpun telah Ijma’ atasnya, dan sama sekali tidak diketahui adanya perselisihan baik (pada waktu) terdahulu ataupun sekarang, kecuali sebagian mutafaqqihah mutaakhirin setelah tahun tiga ratusan, (yang) menyatakan, jika hilal terhalang mendung, diperbolehkan al hasib (orang yang bisa menghisab) beramal dengan hisab untuk dirinya sendiri. Jika hisab menunjukkan ru’yah maka ia berpuasa, kalau tidak, maka tidak boleh. Pendapat ini, walaupun terbatas pada keadaan mendung dan khusus untuk orang yang menghisab saja, namun tetap merupakan pendapat syadz (aneh) yang menyelisihi Ijma’ yang ada. Sedangkan mengikuti hisab pada keadaan cerah, atau menentukan perkara syari’at umum yang lain dengan hisab, maka ini tidak dikatakan oleh seorang muslimpun.

Macam-Macam Puasa


Setiap kewajiban memiliki satu nafilah (sunnah) yang mempertahankan keberadaannya serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah, baik sebelum maupun sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah. Puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan, sedangkan puasa sunnah banyak sekali, di antaranya puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang tidak mampu me-nikah. Puasa sunnah yang ditentukan, misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal, karena barangsiapa mengerjakan puasa ini se-telah Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun. Hal tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti puasa ad-Dahr.”

Ramadhan, Bulan Kemenangan


Puasa memiliki ikatan yang sangat kuat dengan jihad. Puasa memberikan persiapan yang mantap untuknya. Puasa senantiasa menemaninya dalam perjalanan kehidupan yang terus-menerus sampai Allah mewariskan bumi dan seisinya. Dengan demikian, puasa akan senantiasa tetap ada sampai hari Kiamat sebagai fase persiapan untuk jihad. Jihad itu sendiri akan senantiasa tetap ada sampai hari Kiamat sebagai fase amaliah bagi puasa. Umat Islam adalah umat yang suka berpuasa sekaligus mujahid (pejuang) yang mampu mengambil manfaat dari lembaga pendidikan puasa sebagai tempat penggemblengan untuk jihad. Selama umat Islam masih terus menjalankan puasa yang hakiki, maka ia tetap sebagai mujahid. Oleh karena itu, banyak kemenangan yang diperoleh kaum muslimin pada bulan Ramadhan. Di tahun ke-2 Hijriyyah, terjadi perang Badar al-Kubra pada bulan Ramadhan. Perang ini berakhir dengan kemenangan Islam atas kesyirikan di awal perlawanan perang fisik. Kemenangan ini sangat lekat dengan perjalanan sejarah, di mana kelompok orang-orang beriman yang jumlahnya sedikit berhasil mengalahkan kesyirikan dan kelompok yang jauh lebih kuat.

Macam-Macam Puasa : Puasa Sunnah Dan Pengaruhnya Dalam Taqarrub Seorang Hamba Kepada Rabb-Nya


Setiap kewajiban memiliki satu nafilah (sunnah) yang mempertahankan keberadaannya serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah, baik sebelum maupun sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah. Puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan, sedangkan puasa sunnah banyak sekali, di antaranya puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang tidak mampu menikah. Puasa sunnah yang ditentukan, misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal, karena barangsiapa mengerjakan puasa ini setelah Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun. Hal tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti puasa ad-Dahr."

Syi'ar-Syi'ar Ta'abbudiyyah Bulan Ramadhan : Meningkatkan Infak Di Jalan Allah, Membaca Al-Qur'an


Pernahkah engkau mengetahui seruan untuk berinfak dan berderma dalam bentuk yang sangat aktif dan dinamis seperti yang disampaikan oleh al-Qur-an al-Karim ini? Sesungguhnya harta itu tidak akan hilang karena sikap pemurah, karena sebenarnya yang demikian itu merupakan pinjaman yang baik yang dijamin di sisi Allah dengan pelipatgandaan yang banyak. Akan dilipatgandakan di dunia, baik dalam bentuk harta, keberkahan, kebahagiaan dan ketenangan. Sedangkan di akhirat akan dilipatgandakan berupa kenikmatan yang abadi. Benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu : "Tidaklah suatu pagi hari itu datang melainkan padanya ada dua Malaikat yang turun. Salah satu di antaranya mengatakan, Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak. Sedangkan Malaikat yang lainnya mengatakan, Ya Allah, berikan kerusakan (kebangkrutan) kepada orang yang kikir..
Kategori Fiqih : Puasa

Syi'ar-Syi'ar Ta'abbudiyyah Bulan Ramadhan : Lailatul Qadar, I'tikaf Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan


Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyembunyikan ilmu tentangnya (waktu munculnya lailatul qadar) dari hamba-hamba-Nya sebagai rahmat bagi mereka untuk memperbanyak amalan mereka dan mencarinya pada malam-malam yang penuh kemuliaan itu dengan shalat, dzikir dan do'a. Sehingga dengan demikian, mereka akan bertambah dekat kepada Allah dan semakin banyak pula pahala yang didapat dari-Nya. Selain itu, Allah menyembunyikan pengetahuan tentang malam itu sebagai upaya untuk menguji mereka, sehingga dapat diketahui siapa yang bersungguh-sungguh dan gigih dalam mencarinya dan siapa pula yang malas lagi mengabaikannya. Sebab, orang yang ingin mendapatkan sesuatu maka dia akan bersungguh-sungguh dalam memperolehnya dan segala sesuatu terasa sangat ringan dalam merealisasikannya. Tetapi terkadang, Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memperlihatkan malam itu kepada sebagian hamba-Nya dengan beberapa tanda yang dapat mereka ketahui.

Syi'ar-Syi'ar Ta'abbudiyyah Bulan Ramadhan : Qiyamul Lail


Qiyamul lail atau yang sering disebut dengan shalat Tarawih hukumnya adalah sunnah bagi laki-laki maupun perempuan. Shalat ini dikerjakan setelah shalat 'Isya', meski disatukan dengan jamak taqdim dan dikerjakan dua rakaat dua rakaat sebelum shalat Witir. Waktunya berlangsung sampai akhir malam. Shalat ini bisa dikerjakan dengan berjama'ah maupun sendiri-sendiri, tetapi berjama'ah adalah lebih baik. Dan itulah yang dimaksud dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barangsiapa mengerjakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka akan diberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosanya yang telah berlalu ...". Yang dimaksud dengan penuh keimanan di sini adalah iman kepada Allah dan kepada pahala yang disiapkan-Nya bagi orang-orang yang melakukan qiyamul lail. Dan makna sabda beliau 'ihtisaaban' berarti mengharapkan pahala dari Allah, dan hal itu tidak untuk riya' dan sum'ah serta tidak pula mencari harta atau kehormatan.

Adab-Adab Puasa : Adab-Adab Yang Bersifat Sunnah


Orang yang berpuasa haruslah menundukkan pandangannya dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah Ta'ala. Karena sebagaimana anggota tubuh lainnya, mata juga mempunyai hak puasa, dan puasa mata adalah dengan menundukkannya dari hal-hal yang haram. Bulan puasa merupakan lembaga pendidikan yang paling baik bagi orang-orang yang diuji dengan berbagai keinginan syahwat dan ketamakan terhadap pujian manusia. Dia akan menghindari semua itu jika dia memahami hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala serta mencermati hikmah-Nya serta kegigihannya untuk memperbaiki puasanya dan menggapai pahalanya. Pada bulan tersebut, dia akan melatih diri untuk menundukkan pandangan serta menahan anggota tubuhnya dari hal-hal yang buruk dan menyibukkan hati dengan memikirkan ayat-ayat Allah sekaligus mengingat nikmat-nikmat-Nya yang telah dikaruniakan kepadanya, seraya mengintrospeksi diri dalam mensyukurinya dengan mengalokasikannya sebaik-baiknya. Adapun orang-orang yang suka melakukan perbuatan sia-sia yang melepaskan pandangan mereka pada hal-hal yang haram serta tidak menjaga kesucian bulan tersebut, maka mereka tidak akan mendapatkan sesuatu untuk diri mereka, kecuali kerugian dan penyesalan di dunia serta mendapatkan siksa yang sangat pedih di akhirat kelak.

Adab-Adab Puasa : Adab-Adab Yang Bersifat Wajib

Orang yang berpuasa harus menghindari kedustaan, karena hal itu termasuk amal yang haram dilakukan pada setiap saat, dan pada waktu puasa itu jelas lebih diharamkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "... Jauhilah oleh kalian perbuatan dusta, karena dusta itu membawa kepada kejahatan dan kejahatan itu menggiring ke Neraka. Dan seseorang itu masih akan terus berdusta dan terus berdusta sehingga dicatat di sisi Allah sebagai pendusta." Hendaklah orang yang sedang berpuasa menghindari ghibah. Yakni seorang muslim menyebutkan apa-apa yang tidak disukai dari saudaranya ketika saudaranya itu sedang tidak bersamanya, baik yang disebutkannya itu apa yang tidak disukai dari penampilan atau akhlaknya, maupun yang disebutkannya itu memang benar adanya maupun tidak. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya..."

Ramadhan Dan Turunnya Al-Qur'an : Kesungguhan Rasulullah Pada Bulan Ramadhan


Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berusaha dengan sungguh-sungguh pada bulan Ramadhan, lebih gigih daripada bulan-bulan lainnya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam shalat, bacaan al-Qur-an, dzikir, dan shadaqah. Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkonsentrasi penuh pada bulan ini dan melepaskan diri dari berbagai kesibukan yang pada hakikatnya merupakan ibadah, tetapi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan amal yang utama untuk mengerjakan apa yang lebih utama darinya. Dan para Salafush Shalih selalu mengikuti Nabi mereka Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal itu, di mana mereka mengkhususkan bulan ini dengan meningkatkan perhatian serta berkonsentrasi penuh pada amal-amal shalih. Oleh karena itu, kita harus mengikuti mereka serta menempuh jalan mereka, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menggiring kita dalam rombongan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang ma'shum dan golongan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang baik lagi suci

Ramadhan Dan Turunnya Al-Qur'an : Membaca Dan Mendalami Al-Qur'an Serta Pengaruhnya Dalam Manhaj


Setiap kali hilal bulan Ramadhan melintas, maka akan muncul kerinduan umat Islam kepada hari-harinya yang penuh dengan hembusan angin keberkahan, yang merupakan petunjuk dalam pancarannya. Dan itulah kekuatan dari kejernihan pokok dan dasarnya, al-Qur-an al-Karim, yang telah menghamparkan petunjuk, penerang bagi umat ini di sepanjang zaman, dan telah membuatkan dasar-dasar manhaj abadi bagi kehidupan manusia yang baru. Manhaj yang seimbang dan sejalan. Manhaj yang memberi kemudahan pada batas-batas kemampuan. Manhaj yang menyerukan keada kemanusiaan yang bermartabat tinggi. Manhaj yang memiliki nilai yang mulia, yang di dalamnya berbagai perbedaan inderawi dan geografis melebur untuk bertemu dalam satu aqidah serta satu sistem yang ideal. Satu manhaj yang menyamakan antara seluruh manusia serta menjadikan keutamaan di antara mereka dalam ketakwaan
Kategori Fiqih : Puasa

Ramadhan Dan Turunnya Al-Qur'an : Memperbaharui Hubungan Seorang Muslim Dengan Kitabullah


Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memuliakan kaum muslimin dengan kemuliaan yang luar biasa agungnya. Dia memuliakan mereka dengan kemuliaan yang paling tinggi pada bulan Ramadhan sejak empat belas abad yang lalu, ketika al-Qur-an al-'Azhim diturunkan dan Allah menjadikannya sebagai petunjuk sekaligus cahaya penerang. Dengan demikian, orang-orang terdahulu telah membawa amanat dan memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Mereka berusaha menyampaikannya ke seluruh belahan bumi yang berhasil dipijak oleh kakinya, sehingga negeri ini dipenuhi oleh cahaya Allah Ta'ala. Negeri dan semua hamba-Nya tunduk kepada-Nya Yang Mahaesa lagi Mahaperkasa. Sudah sepatutnya kita sebagai kaum muslimin sekarang ini mengambil posisi sebagai pengawas dan pemantau terhadap al-Qur-an. Kita harus dapat memberikan haknya yang telah diwajibkan oleh Allah Ta'ala atas diri kita, serta memelihara nikmat yang agung ini sebagai nikmat hidayah yang abadi, yang bersifat umum dalam segala hal, baik nikmat kemuliaan, kepemimpinan, dan kehormatan.

Hal-Hal Yang Membatalkan Dan Merusak Puasa : Hal-Hal Yang Makruh Dalam Puasa


Dimakruhkan untuk mencium bagi orang yang sedang berpuasa, karena ciuman terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, baik antara anak muda maupun orang tua. Jadi, yang dihindari adalah gejolak syahwat dan keluarnya sperma. Demikian juga dengan peluk cium, sentuhan tangan dan lain-lain yang dapat membangkitkan gejolak nafsu. Memandang secara terus-menerus kepada isteri atau budak perempuan jika hal tersebut dapat membangkitkan nafsu syahwat, karena hal itu terkadang dapat menyebabkan puasanya rusak. Berfikir dan membayangkan masalah hubungan badan (jima'), karena hal itu bisa mendorong dirinya untuk berfikir mengarah kepada pengeluaran sperma atau muncul keberanian untuk melakukan hubungan badan. Dan ini jelas dapat merusak puasanya dan menceburkan dirinya ke dalam dosa.

Hal-Hal Yang Membatalkan Dan Merusak Puasa : Hukum Orang Yang Membatalkan Puasa Dengan Sengaja


Barangsiapa membatalkan puasa dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syari'at, maka dia telah melakukan kesalahan atas hak dirinya sendiri dan juga hak masyarakatnya. Dan jika Anda, saudaraku, ingin mengetahui tingkat pengharaman dan tingkat dosa orang yang merusak kesucian bulan Ramadhan dengan membatalkan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau berhubungan badan, maka renungkanlah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu secara marfu' : ".... Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya...." Dan juga hadits yang diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah..."

Hal-Hal Yang Membatalkan Dan Merusak Puasa : Muntah Dengan Sengaja, Keluarnya Darah Haidh Dan Nifas


Puasa bisa batal disebabkan oleh muntah yang dilakukan dengan sengaja, baik itu melalui perbuatan seperti menekan perut atau dengan cara mencium sesuatu yang tidak sedap agar muntah, atau dengan melihat sesuatu yang menjijikkan agar bisa muntah. Karena hal tersebut, maka dia harus mengqadha' puasanya pada hari itu. Tetapi jika muntah itu keluar dengan sendirinya tanpa disengaja, maka hal itu tidak berpengaruh pada puasanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: "....Dengan cara bagaimana pun muntah itu dikeluarkan maka tindakan itu telah membatalkan puasanya, baik itu dilakukan dengan cara memasukkan jari ke dalam tenggorokan atau dengan mencium segala sesuatu yang dapat membuatnya muntah, atau dengan cara meletakkan tangan di bawah perutnya dan berusaha mengeluarkan muntahan. Semuanya itu merupakan cara mengeluarkan muntahan..."

Hal-Hal Yang Membatalkan Dan Merusak Puasa : Makan Dan Minum Sengaja, Yang Semakna Makan Dan Minum


Semua hal yang semakna dengan makan dan minum, seperti transfusi darah kepada orang yang berpuasa sehingga dia tidak lagi memerlukan makan dan minum. Demikian juga dengan infus yang menggantikan posisi makan dan minum. Oleh karena itu, jika seseorang ditransfusi darah untuk keadaan darurat, seperti saat terjadi pendarahan atau diberi jarum infus maka dengan demikian, dia sudah tidak berpuasa dan harus mengqadha' puasa hari itu di hari yang lain. Dan dibolehkan juga baginya untuk berbuka (tidak berpuasa) karena keadaan darurat, tetapi dia harus mengqadha'nya, karena apa saja yang membuat puasa menjadi batal, maka hal itu telah menggantikan posisi makan dan minum. Sedangkan jarum-jarum selain jarum untuk infus maka tidak membatalkan puasa, di bagian tubuh mana pun disuntikkan dan bagaimana pun caranya, selama tidak sampai ke perutnya, sebagai-mana yang telah kami sampaikan sebelumnya.

Hal-Hal Yang Membatalkan Dan Merusak Puasa : Hubungan Badan (Jima'), Keluarnya Mani


Jika orang yang berpuasa melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan, maka puasanya batal dan dia harus bertaubat dan memohon ampunan sekaligus mengqadha' puasa pada hari di mana dia melakukan hubungan badan. Selain mengqadha', dia juga wajib membayar kaffarat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika dia tidak dapat memerdekakan budak, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu juga untuk menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut, maka dia harus memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu mudd gandum jenis yang bagus, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, beratnya adalah 562 1/2gram, karena satu sha' sebanding dengan berat 2 1/4kg atau selain gandum, yang biasa dijadikan makanan pokok. Puasa dua bulan berturut-turut tidak bisa digantikan kepada pemberian makan, kecuali jika dia benar-benar tidak mampu menjalankan puasa tersebut karena halangan yang dibenarkan, misalnya jika dia menderita suatu penyakit atau dikhawatirkan munculnya penyakit padanya jika dia menjalankan puasa tersebut.

Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Wanita : Haid, Nifas, Hamil, Menyusui


Diharamkan bagi wanita yang sedang haidh atau tengah menjalani nifas untuk berpuasa. Jika keduanya tetap berpuasa, maka puasa keduanya tidak sah. Dalil yang menjadi dasar hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukankah jika dia haidh, dia tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa? Yang demikian itu merupakan bentuk kekurangan agamanya." Tetapi keduanya harus mengqadha'puasa selama hari-hari yang dia tinggalkan dalam menjalani haidh atau nifas tersebut. Hal itu didasarkan pada firman-Nya: "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." Dan juga pada hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha yang di dalamnya disebutkan: "Kami pernah menjalani haidh pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat..."

Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Tidak Mampu Puasa Terus Menerus, Orang Sakit


Setiap kali orang yang tidak mampu itu tidak berpuasa, maka dia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin, karena Allah Jalla wa Ala menjadikan pemberian makan sebanding dengan puasa ketika diberikan pilihan antara keduanya. Yang pertama diwajibkan adalah berpuasa sehingga berubah menjadi pengganti baginya pada saat tidak mampu, karena ia sebanding dengan puasa. Al-Bukhari rahimahullah mengatakan: "Adapun orang yang sudah tua renta, jika ia tidak mampu menjalankan puasa, maka sesungguhnya Anas pernah memberikan makan roti dan daging setiap harinya kepada satu orang miskin setelah satu atau dua tahun dia menjadi tua (tidak mampu berpuasa). Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa seorang laki-laki yang sudah tua dan seorang wanita yang juga sudah tua yang keduanya sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka keduanya harus memberi makan satu orang miskin setiap harinya."

Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Musafir, Jarak Yang Membolehkan Tidak Berpuasa


Pembuat syari'at Yang Mahabijaksana telah menggantungkan qashar shalat dan pembolehan tidak berpuasa pada kemutlakan perjalanan tanpa batasan. Hanya saja ketika perjalanan itu menjadi tempat kesulitan, dan kesulitan itu tidak terjadi kecuali pada perjalanan yang panjang, maka para ulama rahimahullah telah berbeda pendapat mengenai batasan jarak perjalanan yang membolehkan tidak berpuasa. Di antara mereka ada yang berpendapat, bahwa jarak perjalanan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa adalah perjalanan selama dua hari penuh atau lebih, yang kira-kira setara dengan 80 kilometer (perjalanan zaman dahulu-ed.). Ada juga yang berpendapat, bahwa jarak perjalanan yang membolehkan tidak berpuasa adalah perjalanan selama tiga hari. Serta ada yang berpendapat bahwa jarak perjalanan yang membolehkan tidak berpuasa adalah satu hari saja. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwasanya tidak ada batasan dalam jarak perjalanan yang membolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi yang disebut perjalanan adalah menurut kebiasaan (anggapan masyarakat), maka dibolehkan di dalamnya untuk tidak berpuasa.

Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Musafir, Dalil-Dalil Membolehkan Tidak Berpuasa


Para ahli fiqih rahimahullah telah bersepakat membolehkan berbuka dalam perjalanan yang hukumnya wajib, misalnya perjalanan jihad, haji dan umrah, sebagaimana yang menjadi pendapat Jumhur Ulama yang membolehkan tidak berpuasa dalam perjalanan yang hukumnya sunnat dan mubah, sebab keduanya berdekatan dengan wajib, karena adanya ketetapan tidak berpuasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat pulang dari perjalanan wajib dan kepulangan tersebut merupakan suatu hal yang mubah. Sedangkan perjalanan sunnat adalah perjalanan dalam rangka ketaatan kepada Allah. Adapun perjalanan untuk kemaksiatan, maka (pendapat) para ulama terbagi dua, yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengharamkan berbuka. Contoh dari perjalanan itu adalah perjalanan menuju ke negeri kafir untuk mencari tempat-tempat prostitusi, obat-obatan terlarang, kejahatan, penjegalan, pencurian, dan orang yang sejalan dengan mereka yang berusaha menyebarkan kerusakan di muka bumi, serta mengganggu kehormatan dan harta orang-orang mukmin.

Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Orang Berpuasa Yang Makan Dan Minum Karena Lupa

Puasa merupakan ibadah yang cukup berat, dalam menjalankannya membutuhkan ketegaran dan kesabaran. Sebagian orang tidak sanggup menjalankannya. Dan untuk menjalankan Sunnah Islam yang berdiri di atas kemudahan dan peniadaan kesulitan dari umat manusia, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keringanan kepada sebagian hamba-Nya untuk meninggalkan puasa serta membolehkan mereka untuk tidak berpuasa sebagai bentuk kasih sayang yang Dia berikan kepada mereka sekaligus sebagai upaya memberikan keringanan kepada mereka. Allah Ta'ala berfirman: "Karena itu barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian."

Kemudahan Ajaran Islam Dalam Hal Puasa


Perbedaan antara hukum buatan manusia dengan hukum buatan Rabb mereka sama seperti perbedaan antara manusia dengan Rabb mereka. Oleh karena itu, hukum buatan manusia yang diperuntukkan bagi manusia itu memiliki banyak kekurangan, bengkok, terkadang berlebihan, terkadang mengabaikan banyak hal, terkadang benar dan tidak jarang salah. Sedangkan hukum buatan Rabb Yang Mahabijaksana lagi Mahamengetahui datang dengan memenuhi segala kebutuhan manusia, memperbaiki kehidupan mereka, meluruskan kebengkokan yang ada pada diri mereka, dengan tetap memperhatikan kelemahan dan unsur kemanusiaannya serta berbagai keadaan yang mempengaruhinya. Dari sini muncul kemudahan dan toleransi Islam di seluruh syari'at-Nya. Alhamdulillaah, syari'at yang diberikan kepada kita mengungguli seluruh syari'at agama samawi lainnya, di mana ia tidak membebani para penganut (syari'at Islam) dan yang bernaung padanya dengan hal-hal yang tidak mereka mampu.

Rukun-Rukun Puasa, Dasar Pokok Disyari'atkan Puasa Dan Kepada Siapa Puasa Itu Diwajibkan?


Adapun dalil dari ijma' (kesepakatan ulama) bahwa puasa itu merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam dan ia sudah diketahui secara umum sebagai ajaran agama. Bahkan, mereka sepakat bahwa orang yang mengingkari hukum wajibnya puasa maka dia telah kafir. Sedangkan dalil secara logika dapat dikatakan: Pertama, bahwa puasa sebagai sebuah sarana untuk mensyukuri nikmat, karena puasa merupakan bentuk penahanan diri dari makan, minum, dan jima' (hubungan badan). Puasa bulan Ramadhan mendatangkan nikmat paling besar yang dia dapat dengan menahan diri dari semua itu untuk batas waktu tertentu yang sudah diketahui batasannya. Ada beberapa jenis nikmat yang tidak diketahui dan hanya dapat diketahui apabila nikmat tersebut telah hilang. Lalu, agar nikmat tersebut tidak hilang, maka hak dari nikmat itu harus dipenuhi, yaitu melalui rasa syukur. Mensyukuri nikmat, berdasarkan logika dan syari'at merupakan suatu hal yang wajib. Dan hal tersebut telah diisyaratkan oleh Allah Tabaraka wa Ta'ala melalui firman-Nya di dalam ayat puasa, "Agar kalian bersyukur."

Keutamaan Puasa Dan Rahasia-Rahasianya : Puasa Memiliki Pengaruh Besar Bagi Kesehatan Secara Umum

Sesungguhnya pada puasa itu terkandung kesehatan yang besar dengan semua maknanya, baik kesehatan badan, perasaan, maupun rohani. Dengan demikian, puasa dapat memperbaharui kehidupan seseorang dengan diperbaharuinya sel-sel dan dibuangnya sel-sel yang sudah tua dan mati serta diistirahatkannya perut dan organ pencernaan. Puasa juga dapat memberikan perlindungan terhadap tubuh, membersihkan perut dari sisa-sisa makanan yang tidak dapat dicerna dan juga dari kelembaban yang ditinggalkan oleh makanan dan minuman. Banyak para dokter menyebutkan berbagai manfaat puasa, di antaranya bahwa puasa dapat mempertahankan kelembaban insidentil sekaligus membersihkan pencernaan dari racun yang ditimbulkan oleh makanan yang tidak sehat, dan mengurangi lemak di perut yang sangat berbahaya bagi jantung, yang ia sama seperti pengasingan kuda yang akan dapat menambah kekuatannya untuk bergerak dan lari.

Keutamaan Puasa Dan Rahasia-Rahasianya : Puasa Sebagai Cara Penggemblengan Tentara


Puasa merupakan tempat pembinaan bagi setiap muslim untuk membina dirinya, di mana masing-masing mengerjakan amalan yang dapat memperbaiki jiwa, meninggikan derajat, memotivasi untuk mendapatkan hal-hal yang terpuji dan menjauhkan diri dari hal-hal yang merusak. Juga memperkuat kemauan, meluruskan kehendak, memperbaiki fisik, menyembuhkan penyakit, serta mendekatkan seorang hamba kepada Rabb-nya. Dengannya pula berbagai macam dosa dan kesalahan akan diampuni, berbagai kebaikan akan semakin bertambah, dan kedudukan pun akan semakin tinggi. Allah Ta'ala telah mewajibkan bagi kaum muslimin untuk menjalankan puasa sepanjang bulan Ramadhan, bulan tersebut merupakan sayyidusy syuhuur (penghulu bulan-bulan lainnya), padanya dimulai penurunan al-Qur-an. Bulan Ramadhan adalah bulan ketaatan, pendekatan diri, kebajikan, kebaikan, sekaligus sebagai bulan pengampunan, rahmat dan keridhaan. Padanya pula tedapat Lailatul Qadar yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Mengenai keutamaan bulan ini dan puasa pada bulan ini telah disebutkan dalam banyak hadits.

Hukum Puasa Di Negara Yang Waktu Siangnya Lebih Panjang Atau Lebih Pendek Atau Tidak Ada Siang Malam


Para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah perkiraan waktu di negara yang waktu siangnya cukup panjang sedang waktu malamnya lebih pendek. Demikian juga di negara yang waktu siangnya lebih pendek dari waktu malamnya. Demikian juga di negara-negara kutub, di waktu malam berlangsung selama setengah tahun di kutub selatan, selama masa itu pula terjadi siang hari di kutub utara. Di antara para ulama itu ada yang berpendapat yang membolehkan dilakukannya perkiraan waktu. Ada juga yang berpendapat yang mengharuskan puasa. Penjelasan mengenai hal tersebut sebagai berikut. Mengenai pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa orang-orang yang tinggal di negara-negara tersebut memiliki satu hukum, yaitu agar waktu-waktu shalat dan puasa diperkirakan bagi mereka. Tetapi, mereka berbeda pendapat tentang di negara mana perkiraan itu dilakukan.

Hukum Mengamalkan Hisab Dalam Menentukan Masuk Dan Keluarnya Bulan Ramadhan


Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, "...Yang dimaksud dengan hisab di sini adalah perhitungan bintang dan perjalanannya dan mereka tidak mengetahui hal tersebut, kecuali hanya sedikit orang saja. Oleh karena itu, hukum yang terkait dengan (awal atau akhir) puasa dan yang lainnya adalah dengan memakai ru'yah untuk menghilangkan kesulitan dari mereka dalam melakukan hisab perjalanan bintang yang cukup berat. Hukum itu terus berlaku pada puasa, meskipun setelah itu ada orang yang mengetahui hal tersebut. Bahkan, lahiriah hadits ini mengandung penolakan terhadap penyandaran hukum (penentuan bulan) pada hisab. Hal itu dijelaskan oleh sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam hadits terdahulu: "Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari." Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengatakan, "Maka tanyakanlah kepada ahli hisab." Dan hikmah dalam hal itu, bahwa jumlah hitungan pada saat berawan (mendung) dan hitungannya menjadi sama bagi orang yang hendak berpuasa sehingga perbedaan dan perselisihan itu dihilangkan dari mereka..."

Ru'yah Di Makkah Didahulukan Atas Negara-Negara Lainnya

Minggu, 23 Agustus 2009 04:23:20 WIB

Sebagian ulama berpendapat bahwa ru'yah negeri Makkah lebih didahulukan atas negeri-negeri lainnya, karena beberapa sebab berikut ini: Pertama, shalat yang merupakan rukun Islam kedua sangat berkaitan dengan Makkah. Orang-orang menghadap ke Ka'bah setiap harinya minimal sebanyak 5 kali sehingga ru'yah harus dikaitkan dengannya. Kedua, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima juga sangat berkaitan dengan Makkah. Demikian juga dengan waktu wuquf di Arafah sejak diwajibkannya ibadah haji sampai sekarang ini berkaitan erat dengan ru'yah di negeri Makkah. Ketiga, para fuqaha rahimahumullaah menyebutkan bahwa negara-negara kutub yang di sana tidak terdapat waktu siang untuk mengerjakan puasa, maka perkiraan waktunya disesuaikan dengan waktu di Makkah al-Mukarramah. Yang demikian itu karena ia merupakan negeri tempat diturunkan tasyri' (syari'at Islam) dan arah kiblat kaum muslimin.

Perbedaan Mathla (Tempat Melihat Hilal) Dan Pengaruhnya Pada Hukum Wajib Puasa Dan Hari Raya

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya puasa jika hilal Ramadhan sudah terlihat di suatu negara, apakah dengan demikian semua negara berkewajiban untuk mengerjakan puasa atau tidak, ataukah masing-masing negara harus melakukan ru'yah tersendiri? Demikan pula dengan ru'yatul hilal untuk bulan Syawwal. Kesimpulan para ulama mengenai masalah ini terbagi menjadi empat pendapat, yaitu: Pendapat pertama, bahwa ru'yatul hilal yang diperoleh di suatu negara kaum muslimin mengharuskan bagi seluruh negara untuk melaksanakan puasa. Demikian yang menjadi pendapat Jumhur Ulama. Pendapat kedua, bahwa setiap negara bersandar kepada ru'yatul hilal mereka masing-masing dan tidak harus bersandar pada (ru'yah) penglihatan negara lain. Ini adalah pendapat dari pengikut madzhab Syafi'i dan Hanbali. Pendapat ketiga, jika negara-negara itu berdekatan, maka ru'yatul hilal oleh suatu negara mengharuskan bagi negara lainnya yang berdekatan dengannya untuk menjalankan puasa. Jika negara itu berjauhan, maka tidak ada kewajiban bagi mereka.

Puasa Pada Hari Yang Diragukan


Hari yang diragukan adalah malam tiga puluh Sya'ban, jika padanya tidak terlihat hilal karena adanya awan, gerimis atau karena yang lainnya. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai puasa pada hari ini. Dalam hal ini terdapat dua pendapat: Pertama, pendapat Jumhur Ulama, yaitu pendapat yang tidak membolehkan puasa pada hari itu dan keharusan untuk tidak berpuasa. Kedua, satu riwayat milik para penganut madzhab Hanbali, di mana mereka memiliki pendapat yang mewajibkan puasa pada hari tersebut. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Jika awan menyelimuti kalian, maka perkirakanlah untuknya." Para ulama masih berbeda pendapat mengenai kalimat "Faq-diruu lahu," dimana Jumhur mengatakan, "Lihatlah perhitungan bulan dari awalnya, lalu sempurnakanlah hitungan Sya'ban menjadi 30 hari." Sedangkan para pengikut madzhab Hanbali mengatakan, "Faqdiruu lahu berarti persempitlah perhitungan hisab dan jadikanlah ia (bulan Sya'ban) 29 hari."

Penetapan Masuknya Bulan Ramadhan Dan Bulan Syawwal


Ru'yah (melihat) hilal (untuk menentukan) bulan Ramadhan atau Syawwal. Oleh karena itu, jika ru'yah bulan Ramadhan telah ditetapkan maka diwajibkan berpuasa, dan jika ru'yah bulan Syawwal telah ditetapkan maka wajib tidak berpuasa (berbuka), baik itu dilihat sendiri maupun dilihat oleh orang lain dan beritanya itu memang benar. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah: Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sampai kalian melihatnya (bulan Syawwal). Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya." Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari".

Nasihat Bulan Ramadhan

Rabu, 19 September 2007 16:25:21 WIB

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan masih juga melakukannya, serta melakukan perbuatan-perbuatan bodoh, maka Allah tidak membutuhkan terhadap puasanya, meskipun ia meninggalkan makan dan minumnya”. Yang amat disayangkan, kebanyakan kaum muslimin yang berpuasa pada bulan ini, perbuatan mereka tidak jauh berbeda dengan tatkala hari-hari berbuka (saat tidak berpuasa). Terkadang antara mereka dijumpai ada yang masih melalaikan kewajiban atau melakukan keharaman. Dan sekali lagi, ini sangat disesalkan. Adapun mukmin yang berakal, ialah mereka yang tidak menjadikan hari-hari puasanya sama seperti hari-hari berbukanya. Akan tetapi (sudah menjadi keharusan), apabila pada hari-hari puasanya, ia menjadi hamba yang lebih bertakwa dan lebih taat kepadaNya.

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yat [Penglihatan]


Para ahlul ilmi telah berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu jika di suatu negara kaum muslimin telah terlihat hilal, yang mana ru’yat itu telah memenuhi standar syar’iat, apakah kaum muslimin lainnya harus mengikuti hasil ru’yat tersebut ? Di antara ahlul ilmi ada yang mengatakan, bahwa itu mengharuskan kaum muslimin untuk berpedoman pada hasil ru’yat tersebut. Mereka berdalih dengan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan) maka berpuasalah”. Mereka mengatakan , “khitab ini bersifat umum, berlaku untuk seluruh kaum muslimin”. Para ahlul ilmi lainnya berpendapat, bahwa tempat-tempat munculnya hilal itu berbeda-beda, sehingga setiap wilayah ada tempat sendiri-sendiri.

Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam (Puasa) Ramadlan Dan Syawwal


Pertanyaan Kuraib : "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah/penglihatan dan puasanya Mu'awiyah" meskipun penduduk Madinah belum melihat hilal Ramadlan, apakah ru'yah penduduk Syam yang sehari lebih dahulu tidak cukup untuk diturut dan sama-sama berpuasa pada hari Jum'at ?. Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat hilal Ramadlan/Syawwal pada malam Jum'at, sedangkan penduduk Indonesia belum melihatnya atau baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah ru'yah penduduk Saudi Arabia itu cukup untuk penduduk Indonesia ? Jawaban Ibnu Abbas : "Tidak" yakni : Tidak cukup ru'yahnya penduduk Syam bagi penduduk Madinah. Karena masing-masing negeri/daerah yang berjauhan itu ada ru'yahnya sendiri "Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami".

Derajat Hadits Bacaan Waktu Berbuka Puasa Dan Kelemahan Bebeberapa Hadits Keutamaan Puasa


Dibawah ini akan saya turunkan beberapa hadits tentang dzikir atau do'a di waktu berbuka puasa Kemudian akan saya terangkan satu persatu derajatnya sekalian. Maka, apa-apa yang telah saya lemahkan (secara ilmu hadits) tidak boleh dipakai atau diamalkan lagi, dan mana yang telah saya nyatakan syah (shahih atau hasan) bolehlah saudara-saudara amalkan. Kemudian saya iringi dengan tambahan keterangan tentang kelemahan beberapa hadits lemah/dla'if tentang keutamaan puasa yang sering dibacakan di mimbar-mimbar khususnya di bulan Ramadhan, seperti hadits : "Tidurnya orang yang berpuasa itu dianggap ibadah, dan diamnya merupakan tasbih, dan amalnya (diganjari) berlipat ganda, dan do'anya mustajab, sedang dosanya diampuni". Hadits ini derajadnya sangat Dla'if atau Maudlu.

Hadits-Hadits Dhaif Yang Tersebar Seputar Bulan Ramadhan


Sejak bertahun-tahun sunnah telah tercampur dengan hadits-hadits yang dhaif, dusta, diada-adakan atau lainnya. Hal ini telah diterangkan oleh para imam terdahulu dan ulama salaf dengan penjelasan dan keterangan yang sempurna. Dan (yang termasuk) dari hadits-hadits yang tersebar digunakan (sebagai dalil) di kalangan manusia di bulan Ramadhan. Diantaranya, "Kalaulah seandainya kaum muslimin tahu apa yang ada di dalam Ramadhan, niscaya umatku akan berangan-angan agar satu tahun Ramadhan seluruhnya. Sesungguhnya surga dihiasi untuk Ramadhan dari awal tahun kepada tahun berikutnya ...." Hingga akhir hadits ini." Hadits ini maudhu' (palsu), penyakitnya pada Jabir bin Ayyub, biografinya ada pada Ibnu Hajar di dalam Lisanul Mizan (2/101) dan beliau berkata : "Mashur dengan kelemahannya". Juga dinukilkan perkataan Abu Nua'im, " Dia suka memalsukan hadits", dan dari Bukhari, berkata, "Mungkarul hadits" dan dari An-Nasa'i, "Matruk" (ditinggalkan) haditsnya".

Zakat Fithri


Siapa Yang Wajib Zakat ? Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin". Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. " Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri". Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.

Shalat Tarawih


Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyidin Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy beliau berkata : "Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok. Ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau mereka dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka.

I' t i k a f [Berdiam Diri]


Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beritikaf pada sepuluh (hari) terakhir bulan Syawwal Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. " Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernadzar pada zaman jahiliyah (dahulu), (yaitu) aku akan beritikaf pada malam hari di Masjidil Haram'. Beliau menjawab :Tunaikanlah nadzarmu". Maka ia (Umar Radhiyallahu 'anhu) pun beritikaf pada malam harinya. Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan beradasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sering beritikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang dimana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) beritikaf selama dua puluh hari.

Malam Lailatul Qadar



Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu, melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk mendapatkannya). Oleh karena itu dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala-Nya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu.

F i d y a h


Bagi Siapa Fidyah Itu ?, Diantaranya : Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah. "Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]. Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

K a f a r a t


Ada yang mengatakan : Kafarat jima' itu boleh dipilih secara tidak tertib (yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, -ed), tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai urutannya, -ed) perawinya lebih banyak, maka riwayatnya lebih rajih karena perawinya lebih banyak jumlahnya dan padanya terdapat tambahan ilmu, mereka sepakat menyatakan tentang batalnya puasa karena jima'. Tidak pernah terjadi hal seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan orang yang berilmu menjadi hujjah atas yang tidak berilmu, yang menganggap lebih rajih yang tertib disebabkan karena tertib itu lebih hati-hati, karena itu berpegang dengan tertib sudah cukup, baik bagi yang menyatakan boleh memilih atau tidak, berbeda dengan sebaliknya.

Q a d h a


Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari 4/168, Muslim 1148] Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa (mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8). Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud.

Perkara-Perkara Yang Merusak Puasa


Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebu diantaranya adalah : Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) : "Jima' dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapaun jika jima' tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja. Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66) : "Al-Qur'an menunjukkan bahwa jima' membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini".

Berbuka Puasa


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan korma, kalau tidak ada korma dengan air, ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan semangatnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (untuk kebaikan) umatnya dan dalam menasehati mereka. Allah berfirman. "Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan olehmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin". Karena memberikan ke tubuh yang kosong sesuatu yang manis, lebih membangkitkan selera dan bermanfaat bagi badan, terutama badan yang sehat, dia akan menjadi kuat dengannya (korma). Adapun air, karena badan ketika dibawa puasa menjadi kering, jika didinginkan dengan air akan sempurna manfaatnya dengan makanan. Ketahuilah wahai hamba yang taat, sesungguhnya korma mengandung berkah dan kekhususan -demikian pula air- dalam pengaruhnya terhadap hati dan mensucikannya, tidak ada yang mengetahuinya kecuali orang yang berittiba'.

Allah Menghendaki Kemudahan Dan Tidak Menghendaki Kesukaran Bagimu


Banyak hadits shahih membolehkan musafir untuk tidak puasa, kita tidak lupa bahwa rahmat ini disebutkan di tengah-tengah kitab-Nya yang Mulia, Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang berfirman. "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]. Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Apakah boleh aku berpuasa dalam safar ?" -dia banyak melakukan safar- maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Berpuasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau".

Yang Boleh Dilakukan Oleh Orang Yang Puasa


Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya, diantaranya : Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub, Di antara perbuatan Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.

Yang Wajib Dijauhi Oleh Orang Yang Puasa


Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan seorang muslim yang puasa untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan puasa yang wajib. Seorang muslim yang puasa wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya ini, hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah sebutkan. "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"

S a h u r


Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah. Anas Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu. "Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an"

Waktu Puasa


"Dahulu sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam jika salah seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore hari lagi. Sungguh Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, ketika tiba waktu berbuka beliau mendatangi isterinya kemudian berkata : "Apakah engkau punya makanan ?" Isterinya menjawab : "Tidak, namun aku akan pergi mencarikan untukmu" Dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk-kantuk dan tertidur, ketika isterinya kembali dan melihatnya isterinyapun berkata " Khaibah" untukmu" Ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga turunlah ayat ini. "Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur (berjima') dengan isteri-isterimu". Dan turun pula firman Allah. "Dan makan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar"

Niat Puasa


Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya". Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya"

Menjelang Bulan Ramadhan


Umat Islam seyogyanya menghitung bulan Sya'ban sebagai persiapan memasuki Ramadhan. Karena satu bulan itu terkadang dua puluh sembilan hari dan terkadang tiga puluh hari, maka berpuasa (itu dimulai) ketika melihat hilal bulan Ramdhan. Jika terhalang awan hendaknya menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari. Karena Allah menciptakan langit-langit dan bumi serta menjadikan tempat-tempat tertentu agar manusia mengetahui jumlah tahun dan hisab. Satu bulan tidak akan lebih dari tiga p

Ancaman Bagi Orang Yang Membatalkan Puasa Ramadhan Dengan Sengaja


Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhahaya, membawaku ke satu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata, "Naik". Aku katakan, "Aku tidak mampu". Keduanya berkata, 'Kami akan memudahkanmu'. Akupun naik hingga sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya, 'Suara apakah ini?'. Mereka berkata, 'Ini adalah teriakan penghuni neraka'. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, 'Siapa mereka?' Keduanya menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka

Targhib Puasa Ramadhan


Allah dan Rasul-Nya memberikan targhib (spirit) untuk melakukan puasa Ramadhan dengan menjelaskan keutamaan serta tingginya kedudukan puasa, dan kalau seandainya orang yang puasa mempunyai dosa seperti buih di lautan niscaya akan diampuni dengan sebab ibadah yang baik dan diberkahi ini. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (bahwasanya) beliau bersabda. "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu"

Wajibnya Puasa Ramadhan


Allah mewajibkan kaum muslimin (untuk melakukan ibadah) puasa Ramadhan, karena puasa memutuskan jiwa dari syahwatnya dan menghalangi dari apa yang biasa dilakukan. (Puasa Ramadhan) termasuk perkara yang paling sulit, karena itu kewajibannya-pun diundur sampai tahun kedua hijriyah, setelah hati kaum muslimin kokoh dalam bertauhid dan dalam mengangungkan syiar-syiar Allah, maka Allah membimbing mereka untuk melakukan puasa dengan bertahap. Pada awalnya mereka diberikan pilihan untuk berbuka atau puasa serta diberi semangat untuk puasa, karena puasa masih terasa berat bagi para shahabat.

Keutamaan Puasa Ramadhan


Pada bulan ini kejelekan menjadi sedikit, karena dibelenggu dan diikatnya jin-jin jahat dengan salasil (rantai), belenggu dan ashfad. Mereka tidak bisa bebas merusak manusia sebagaimana bebasnya di bulan yang lain, karena kaum muslimin sibuk dengan puasa hingga hancurlah syahwat, dan juga karena bacaan Al-Qur'an serta seluruh ibadah yang mengatur dan mebersihkan jiwa. Allah berfirman. "Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa

Keutamaan Puasa


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa' bagi syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan kekuatan bathin. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba'ah hendaklah menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa' (pemutus syahwat) baginya"

Mukadimah Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam


Wahai saudaraku mudah-mudahan Allah mengumpulkan kita termasuk orang-orang yang mencintaiNya dan mengikuti sunnah RasulNya, akan jelas bagi kita kedudukan puasa dalam Islam dan pahala, keutamaan dan kemuliaan yang akan didapat oleh orang yang puasa karena mengharapkan wajah Allah. Bahwa keutamaan tersebut berbeda-beda besar kecilnya sesuai dengan dekat atau jauhnya orang yang puasa dari sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Berapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dari puasanya"

0 komentar:

Posting Komentar

 
;