Hukum Melanggar Peraturan Umum Dan Mendo'akan Penguasa Adalah Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Adapun perkara-perkara yang mungkar atau pajak yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, maka dalam hal ini rakyat harus memberi nasihat kepada pemerintah, mengajak pemerintah kepada hukum Allah, dengan bimbingan yang baik bukan dengan kekerasan ! Bukan dengan pukul sana, bunuh sini, membalas tanpa alasan dan lainnya. Hal itu jelas tidak boleh ! Ia harus punya kekuasaan, punya wilayah yang bebas diaturnya, jika tidak maka cukup dengan nasihat, cukup dengan pengarahan. Kecuali terhadap orang yang berada dalam tanggung jawabnya seperti ; istri, anak-anak dan orang-orang di bawah kewenangannya.
Kewajiban Para Da'i Adalah Nasihat Dan Hukum Berbuat Aniaya Terhadap Orang Kafir Dan Pelaku Maksiat
Jika mahkamah syariat tidak ada maka cukup dengan memberi nasihat saja. Nasihat bagi pemerintah dan mengarahkan mereka kepada kebaikan serta bekerja sama dengan mereka hingga mereka menegakkan hukum Allah. Dalam kondisi demikian penegak amar ma'ruf nahi mungkar tidak boleh bertindak dengan tangannya, seperti membunuh, memukul dan semacamnya. Namun hendaknya mereka bekerja sama dengan pemerintah dengan cara yang terbaik hingga hukum Allah dapat ditegakkan terhadap masyarakat. Selain itu ia hanya berkewajiban menasihati dan mengarahkan penguasa kepada kebaikan. Kewajibannya ialah mencegah kemungkaran dengan cara yang terbaik.
Anggapan Pedoman Ahluh Sunnah Tidak Layak, Peringatan Dari Bahaya Pemikiran Khawarij Dan Mu'tazilah
Perkataan mereka itu jelas keliru dan menunjukkan dangkalnya pemahaman mereka. Mereka sebenarnya belum memahami sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak mengetahuinya sebagaimana mestinya. Mereka hanya terbakar oleh semangat dan gairah mengubah kemungkaran sehingga mereka terjatuh ke dalam pelanggaran syari'at sebagaimana halnya Khawarij dan Mu'tazilah. Kecintaan mereka dalam kebenaran menyeret mereka jatuh dalam kebatilan hingga mereka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena melakukan perbuatan maksiat atau mengatakan pelaku maksiat kekal dalam Neraka sebagaimana yang diyakini kaum Mu'tazilah. Kaum Khawarij mengkafirkan orang hanya karena perbuatan maksiat dan meyakini pelakunya kekal dalam Neraka.
0 komentar:
Posting Komentar