Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta resmi
disahkan menjadi Undang-undang melalui sidang paripurna DPR yang digelar
hari ini, Kamis (30/8/2012).
"Dengan ini rancangan
undang-undang tentang keistimewaan Yogyakarta disahkan," ujar pimpinan
sidang paripurna Pramono Anung, di gedung DPR, Kamis (30/8/2012).
Keputusan
ini diambil setelah Ketua Komisi II DPR (bidang pemerintahan daerah)
Agun Gunanjar menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU
Keistimewaan Yogyakarta yang telah dibahas Komisi II dengan Kementerian
Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Catatan yang
diberikan dari hasil penyisiran tim Komisi II dan pemerintah dalam
Undang-Undang Keistimewaan DIY ini menjadi bagian yang tak terpisahkan
dari Undang-undang ini," kata pria yang kerap disapa Pram tersebut.
Sementara
itu Mendagri Gamawan Fauzi mengapresiasi disahkannya RUU Keistimewaan
Yogyakarta menjadi undang-undang. Karena hasil klausul-klausul yang
dituangkan dalam UU Keistimewaan itu merupakan hasil kerja maksimal
antara pemerintah dan Komisi II
"Substansi dalam ruuk ini mungkin
saja belum memuaskan semua pihak, namun ini adalah usaha maksimal yang
sudah kita lakukan," ujar Gamawan selaku perwakilan dari pemerintah.
Pengesahan
undang-undang Keistimewaan DIY ini tidak melalui interupsi berarti.
Rapat dimulai pukul 14.20. WIB dihadiri oleh 345 anggota DPR RI. Namun
hingga pukul 15.00 WIB, hanya 205 anggota DPR yang hadir saat pengesahan
tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar