Sabtu, 20 Oktober 2012

uu keistimewaan jogja

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta resmi disahkan menjadi Undang-undang melalui sidang paripurna DPR yang digelar hari ini, Kamis (30/8/2012).

"Dengan ini rancangan undang-undang tentang keistimewaan Yogyakarta disahkan," ujar pimpinan sidang paripurna Pramono Anung, di gedung DPR, Kamis (30/8/2012).

Keputusan ini diambil setelah Ketua Komisi II DPR (bidang pemerintahan daerah) Agun Gunanjar menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta yang telah dibahas Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Catatan yang diberikan dari hasil penyisiran tim Komisi II dan pemerintah dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini," kata pria yang kerap disapa Pram tersebut.

Sementara itu Mendagri Gamawan Fauzi mengapresiasi disahkannya RUU Keistimewaan Yogyakarta menjadi undang-undang. Karena hasil klausul-klausul yang dituangkan dalam UU Keistimewaan itu merupakan hasil kerja maksimal antara pemerintah dan Komisi II

"Substansi dalam ruuk ini mungkin saja belum memuaskan semua pihak, namun ini adalah usaha maksimal yang sudah kita lakukan," ujar Gamawan selaku perwakilan dari pemerintah.

Pengesahan undang-undang Keistimewaan DIY ini tidak melalui interupsi berarti. Rapat dimulai pukul 14.20. WIB dihadiri oleh 345 anggota DPR RI. Namun hingga pukul 15.00 WIB, hanya 205 anggota DPR yang hadir saat pengesahan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;